"Perkara fitrah ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak" (H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Assalamualaikum...
Annyeong...
Waktu TK atau SD, siapa coba yang tidak suka dimarahi orangtua atau bu guru karena kukunya panjang? Hampir semua pastinya, karena beliau-beliau ini ingin mengajarkan kepada kita tentang kesehatan dengan memotong kuku sejak dini. Lalu mengapa ketika dewasa banyak diantara kita yang suka memanjangkan kuku demi alasan kecantikan? Nah disinilah terselipnya informasi penting yang lupa disampaikan orang tua kita atau guru-guru kita.
Annyeong...
Waktu TK atau SD, siapa coba yang tidak suka dimarahi orangtua atau bu guru karena kukunya panjang? Hampir semua pastinya, karena beliau-beliau ini ingin mengajarkan kepada kita tentang kesehatan dengan memotong kuku sejak dini. Lalu mengapa ketika dewasa banyak diantara kita yang suka memanjangkan kuku demi alasan kecantikan? Nah disinilah terselipnya informasi penting yang lupa disampaikan orang tua kita atau guru-guru kita.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari." (H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
Dari pemahaman yang saya terima baik dari bapak saya maupun guru agama saya waktu SD, memotong kuku ini menjadi perkara sunnah, artinya ketika dilakukan mendapat pahala, dan memanjangkannya menjadi perkara makruh, artinya ketika kita meninggalkannya kita mendapat pahala. Dan memang berdasarkan hadits tersebut, dianjurkan agar kita memotong kuku tidak lebih dari 40 hari.
Bagi sebagian orang mungkin tidak puas ketika dianjurkan memotong kuku secara kontinue hanya berdasarkan sunnah Rasul. Baiklah mari kita rangkum manfaat apa saja yang didapat jika kita memotong kuku sesuai perintah Rasul. Karena tidak ada satupun sunnah yang ketika dilakukan kita mendapat keburukan, malah yang ada ketika kita melakukan sunnah kita akan mendapat kebaikan. Apakah sajakah manfaat itu?
- Memotong kuku dapat menghindarkan kita dari penyakit pencernaan dan penyakit mata. Mikroba patogen merupakan perantara penyebaran penyakit, terutama penyakit pencernaan dan penyakit mata. Yang mengerikan mikroba ini sering bersarang di kuku kita, terutama kuku yang panjang. Bersama dengan kotoran lain, kuku yang panjang ini secara tidak langsung mempertemukan kita dengan berbagai penyakit.
- Memotong kuku dapat menghindarkan kita dari infeksi. Jika kita memotong kuku yang melebihi jari tangan, maka kita akan dengan mudah membersihkan jari tangan yang berada di bawah kuku, tidak cacat, dan dapat dengan mudah untuk bekerja tanpa takut kuku patah.
- Dengan memotong kuku kita menghindarkan diri dari menularkan penyakit pada orang lain. Kuku yang kotor dapat membawa kuman masuk kedalan perut melalui makanan yang kita sentuh. Maka bukan tak mungkin jika kita asal pegang makanan atau berjabat tangan dengan orang lain, secara tidak langsung bisa jadi orang tersebut tertular kuman yang ada di kuku kita.
Kemudian kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku?
Dari hadits yang diriwayatkan imam muslim diatas disebutkan secara jelas bahwa untuk memotong kuku dianjurkan tidak melebihi 40 hari agar tidak terlalu panjang. Sedangkan untuk harinya banyak disebutkan dalam beberapa riwayat untuk memotong kuku pada hati jumat .
Dari abu Hurairah: " Bahwasanya Rasulullah SAW memotong kuku dan menggunting misai pada hari jumat, sebelum keluar untuk sholat jumat" (HR. Ahmad)
Sedangkan tata caranya adalah memulai dengan memotong kuku tangan kanan dimulai dari jari telunjuk hingga kelingking kemudian diikuti dengan ibu jari, setelah itu barulah tangan yang kiri. Sedangkan untuk jari kaki dimulai dari kaki kanan dari ibu jari hingga kelingking, kemudian diikuti kaki kiri. Setelah memotong kuku basuh dan cuci tangan agar bersih.
Untuk wanita yang sedang haid dan nifas memang ada perbedaan dalam pendapat ulama. Dalam permasalahan fiqih seperti ini silahkan dikaji secara personal, asalkan mempunyai hujjah (pendapat syar'i) in syaa Allah bisa diikuti.
Wallahu 'alam.
referensi:
- adab memotong kuku
- website keshatan orinsis.com
- al-atsariyyah.com
photo credit : koleksi pribadi
No comments:
Post a Comment